Posted by: napi1708 | May 3, 2007

LEMBAGA RECLASSEERING INDONESIA d/h LEMBAGA MISSI RECLASSEERING RI.

PENGERTIAN RECLASSEERING DAN TUGAS-TUGAS LEMBAGA RECLASSEERING INDONESIA SERTA RINGKASAN PROGRAM KERJANYA

SEJARAH – SINGKAT Lembaga Reclasseering Indonesia adalah Lembaga Kemanusiaan bersifat Profesional, Dinamis, Independen namun Non-Politis dan bergerak dalam bidang Penegakan Supremasi Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Organisasi ini lahir dan berdiri di Surabaya pada tanggal 18 Agustus 1945 sesuai anjuran Mr. BRM. Tjokrodiningrat, SH (sekarang Jenderal TNI-AD (Purn) Prof. DR. GPH. Tjokro-diningrat, SH) kepada Presiden RI pertama – IR. Soekarno (sekarang Almarhum, Ir. Soekarno) yaitu dalam upaya resosialisasi para mantan tawanan perang dan tahanan poltik yang kebanyakan merupakan orang-orang yang memiliki pengetahuan dan pendidikan lebih dari rakyat Indonesia pada umumnya, untuk mengisi pemerintahan dan sebagai pegawai-pegawai pemerintah saat itu; dan upaya pertukaran tawanan perang kepada pihak sekutu dan Belanda dan selanjutnya Presiden RI menunjuk MR. R Moestopo (sekarang Almarhum, Mayor Jenderal TNI-AD (Purn) Prof. DR. Moestopo Beragama) untuk mengemban missi Reclasseering/resosialisasi Hak Asasi Manusia bagi kepentingan Negara dan Masyarakat.

Pada tahun 2001, dilakukan Deklarasi Lembaga Missi Reclaseering Republik Indonesia pada tanggal 02 Juni 2001 yaitu pada saat Rapat Pimpinan LMR-RI dalam upaya konsolidasi Ketahanan Nasional yang dihadiri oleh 64 orang pejabat teras dari perwakilan LMR-RI seluruh Indonesia tercetus kesepakatan bersama untuk melakukan perubahan sebutan nama dari LEMBAGA MISSI RECLASSEERING REPUBLIK INDONESIA (LMR-RI) menjadi LEMBAGA RECLASSEERING INDONESIA (LRI) mengingat penyebutan Reclasseering Indonesia pada pasal-pasal di KUHPidana dan dengan tidak ada perubahan pada izin-izin yang dimilikinya.

Untuk lebih detail baca “Lintasan Sejarah dan Peranan Masa Kini Lembaga Reclasseering Indonesia” PENGERTIAN RECLASSEERING Mengembalikan harkat hidup manusia yang kehilangan harkatnya disebabkan perbuatannya melakukan pelanggaran hukum dan/atau perbuatan-perbuatan yang tidak sesuai dengan norma-norma peradaban serta semua yang disebut mengalami ketunaan seperti tuna warga (narapidana/residivis), Tuna Karya, Tuna Wisma, Tuna susila dan termasuk hal pengentasan kemiskinan dan kebodohan.

Pada tahun 1950-an Lembaga Reclasseering Indonesia melaksanakan Gerakan Kemanusiaan khusus sesuai tugas reclasseering dalam bidang rehabilitasi bekas tawanan perang dan tawanan politik termasuk pejuang dan tentara, untuk pembinaan dan penyalurannya kepada instansi-instansi yang membutuhkan tenaga pejuang tersebut dan juga memberikan pembinaan mental dan spiritual bagi para pidana di Lembaga Pemasyarakatan. Sesuai Pedoman Kerja dalam melaksanakan kerja untuk negara ini adalah berdasarkan: Lembaran Negara 1870 Stbl. No. 62 Lembaran Negara 1958 Stbl. No. 276 Lembaran Negara 1937 Stbl. No. 576 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Mengingat : Stbl. 1917 No. 749 Stbl. 1928 No. 251 Junto No. 486 Stbl. 1939 No. 77 Pasal 6 Ordonansi V.V. Pasal 8 Ordonansi V.I. Stbl. 1926 No. 448 Didalam pelaksanaan tugas-tugas ini LRI bekerja sama dengan pihak-pihak; BISPA, Lembaga Pemasyarakatan, Kepolisian Negara RI., Kejaksaan dan Pengadilan diseluruh Indonesia. DASAR HUKUM 1. Akta Notaris melalui Notaris Gusti Johan yang beralamat di jalan Merbabu – DI. Jogyakarta tertanggal 17 Agustus 1946. 2. Surat Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor : J. A. 5/105/5 tertanggal 12 November 1954; Lembaran Berita Negara Nomor 90 Tambahan Berita Negara Nomor 105 sebagai Badan Peserta Hukum untuk Negara dan Masyarakat. 3. Surat Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor J. H. 7. 1/6/2, tertanggal 9 Juni 1956 sebagai Badan Reclasseering untuk Negara dan Masyarakat. 4. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, pasal 14; 15; 16; 17 ; dan 22. 5. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, pasal 1653 sampai dengan 1665. DAFTAR PENDIRI 1. Jenderal TNI (Purn) – Prof. DR. GPH. Tojkrodiningrat, SH 2. Almarhun, IR. Soekarno – Presiden RI pertama 3. Almarhum, Mayor Jenderal TNI (Purn) – Prof. DR. R. Moestopo Beragama (Mantan Panglima Teritorial Komando Markas Besar Pertempuran dan Divisi “P” Jawa Timur) 4. Almarhum, Letnan Jenderal TNI (Purn) Tubagus Ibnu Fadjar Goenadi Poerwabelanegara (mantan Komandan Brigade Pengempur Istimewa Surabaya) 5. Almarhum, Kolonel TNI (Purn) L. K. Gusti Johan (L. K. Saidikin) 6. Almarhum, Mayor Jenderal TNI (Purn) Sandjoto (Komandan Batalyon Tamtomo)

PERANAN RECLASSEERING DI INDONESIA

Membuka seluruh penjara dan membebaskan para tawanan perang yang berada di seluruh Indonesia, termasuk orang-orang tahanan dengan segala latar belakangnya.

Mengkoordinir mantan tawanan perang dan orang-orang penjara untuk menjadi Pasukan Penghancur Kapal Perang Perusak Milik Sekutu. Menyumbang Emas kepada negara berkaitan dengan cadangan keuangan/moneter negara. Mencetak uang kertas pertama RI yaitu Oeang Repoeblik Indonesia (ORI) sesuai persetujuan Komite Nasional Indonesia (KNI). Mengisi Kabinet Pemerintahan RI. yang pertama. Melawan Agresi Militer Belanda pertama dan kedua. Turut serta dalam menumpas pemberontakan PKI Madiun

BERMITRA DENGAN INSTANSI PEMERINTAH

1. Jaksa Agung Pada Mahkamah Agung Jaksa Agung Republik Indonesia pada tahun 1952 memberikan Surat Edaran kepada semua Kepala Kejaksaan di seluruh wilayah Indonesia. Isi surat edaran tersebut ialah mengenai anjuran membentuk organisasi-organisasi yang berhubungan dengan penampungan orang-orang penjara yang mendapat pelepasan bersyarat.Dalam surat edaran Jaksa Agung itu disarankan agar seluruh jajaran Kejaksaan sesegera mungkin memberikan kesempatan kepada masyarakat luas untuk dapat membuka dan mendirikan “Perkumpulan-Perkumpulan Reclasseering”.

2. Kantor Besar Jawatan Kepenjaraan Kementerian Kehakiman Republik Indonesia Beberapa bulan sebelum Lembaga Reclasseering Indonesia menerima Surat Penetapan dari Menteri Kehakiman R.I., pihak Jawatan Kepenjaraan di Jakarta telah menyatakan dukunganya dengan memberikan surat edaran pada tanggal 22 Mei 1954 kepada seluruh Direktur/Pemimpin Kepenjaraan agar mengganti pegawai-pegawai Reclasseering untuk mendirikan perkumpulan-perkumpulan Reclasseering.

3. Markas Besar Gerakan Pembebasan Irian Barat Dalam pergerakan perjuangan Bangsa dan mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia, tentunya tidak lepas dari kepedulian terhadap eksistensi Bangsa dan Negara. Pada tahun 1954 Ketua Umum Lembaga Reclasseering Indonesia, Tubagus Ibnu Fadjar G.P. atas nama Organisasi dan perseorangan (sebagai warga negara) menerima panggilan Ibu Pertiwi untuk Bela Negara demi Pembebasan Irian Barat. Markas Besar Pembebasan Irian Barat (GERPI) yang berkedudukan di jalan Mojopahit 27 K. 37 Jakarta, menunjuk dan memberi Mandat penuh kepada Tubagus Ibnu Fadjar G.P. untuk menjadi Anggota Pimpinan GERPI agar memobilisasi rekan-rekan seperjuangan serta organisasi-organisasi massa di seluruh Indonesia untuk berjuang mengembalikan Irian Barat kepangkuan Ibu Pertiwi. Demikian Surat Mandat nomor: 3/IB/M sebagai Anggota Pimpinan Pembebasan Irian Barat tersebut diberikan pada tanggal 21 Juli 1954 yang ditanda-tangani oleh Mangkudimuljo sebagai Ketua dan J.H. Hukom sebagai Sekretarisnya.

4. Kepolisian – Reserse Pusat dan Kejaksaan Agung Peran Reclasseering sejak awal memang berkaitan dengan pembentukan kelakuan dan pembinaan orang-orang yang mendapat “pelepasan bersyarat” dari Penjara. Oleh karena itu, sejak awal pula Lembaga Reclasseering Indonesia selalu mengadakan hubungan kerja secara erat dengan aparat keamanan seluruh Jakarta Raya bersama Hoofd Biro Kepolisian di Gambir dan seksi-seksi keamanan yang ada di Tanjung Priok, Jati Baru (Tanah Abang) dan lain-lain. Kepala Polisi Hoofd Biro Gambir saat itu, antara lain KOMBES Soedjono, KOMBES Sempu Muljono dan KOMBES Permadi. Sedangkan untuk tingkat Rahasia Negara dihubungkan dengan Kejaksaan Agung dan Dinas Reserse Pusat, sejak Jawatan Reserse dijabat oleh Sosrodanukusumo tahun 1950 – 1954, dan bapak R. Sunaryo, SH. menjabat sebagai Kepala Kejaksaan.

5. Membentuk Satuan Tugas Pengamanan Partikelir Dalam kaitan tersebut di atas, Lembaga Reclasseering Indonesia membantu petugas, baik Kejaksaan, Kepolisian – Reserse dalam rangka mengantisipasi kontra subversi, kontra penyelundupan, dan sekaligus membentuk satuan Reclasseering sebagai “Informan” yang berhubungan secara terus menerus dengan pihak Reserse Pusat. Tujuan utamanya ialah untuk membantu mengurangi gangguan keamanan yang berunsur tindak kriminal, seperti pengrusakan – Sabotase dan pencoleng dipelabuhan Pasar Ikan – Jakarta Kota, Tanjung Priok, Koja dan Sindang – Jakarta Utara. Selama alat-alat Pemerintah Federal belum meninggalkan Kota Jakarta menuju Negeri Belanda atau ke Negeri Jajahannya yang lain, situasi Ibu Kota Jakarta mengalami gangguan keamanan. Di setiap sudut kota Jakarta terjadi pengrusakan dan pembakaran rumah-rumah penduduk, peledakan granat terjadi dimana-mana. Masyarakat pengungsi yang masuk kota bertikai dengan penduduk yang pernah mengabdi kepada Pemerintah Federal Belanda. Kenyataan bahwa alat-alat negara, seperti Kepolisian dan Corps Polisi Militer masih sangat sedikit yang dialihkan ke Ibu Kota Jakarta, sehingga untuk mengatasi masalah tersebut, pimpinan Lembaga Reclasseering Indonesia, seperti Prof. DR. Moestopo, Tubagus Ibnu Fadjar G.P., Drs. BRM. Tjokrodiningrat, SH., dan Hartono mengadakan kerjasama dengan pihak Kepolisian – Hoofd – Biro dan Corps Polisi Militer untuk menjaga kampung seluruh Jakarta Raya. Untuk itu disusunlah Rayon-Rayon Penjagaan Keamanan Partikelir (Pengamanan Swakarsa) dengan 29 Rayon. Pengamanan Swakarsa atau Keamanan Partikelir ini dihimpun oleh K.M.K.B.D.R. Biro V dengan Koordinator yang dikepalai oleh Tubagus Ibnu Fadjar G.P. yang dikenal dengan nama “Pak Wangsah”. Demi memaximalkan pengamanan di kota Jakarta, Pak Wangsah bermitra dengan tokoh-tokoh masyarakat, seperti Pak Citra di Tanjung Priok, Pak Syawal di Pasar Ikan – Kota dan lain-lain, termasuk tokoh-tokoh masyarakat yang berada di Sampur Boschower, Swensen di jl. Nusantara, Hermandatd, P.B.D, P.N.D, Jangkar, Kobra, PPPK, dan lain-lain.

6. Imigrasi, Douane dan GIA Bersama-sama petugas terkait, Lembaga Reclasseering Indonesia bekerja-sama dengan pihak Imigrasi, Douane dan GIA melakukan pemantauan dan pengamatan di pelabuhan laut maupun udara. Sekaligus melaksanakan tugas menghalangi adanya penyelundupan barang-barang yang terlarang atau yang dapat menimbulkan instabilitas dan merugikan Negara.

7. Pemantauan dan Memroses Kontra Subversif Dibidang Keselamatan Negara dan kontra Subversif Asing, bentuk A dan B, Lembaga Reclasseering Indonesia bekerja-sama dengan pihak Kejaksaan. Ketika persoalan tersebut diproses yang menjabat sebagai Kepala Kejaksaannya adalah R. Soenarjo. Adapun perkara subversif yang diproses saat itu antara lain kasus Westerling dengan APRA-nya (Angkatan Perang Ratu Adil) di Bandung, termasuk kasus pembantaian di Sulawesi Selatan dan kasus H.J. Smidsch dengan Gerakan N.I.G.O.-nya (Nederlandsch Indiesche Gerilla Organisation) di Bandung, Jawa Barat.

8. ITJENTEPRAL MABAD dan Kejaksaan Agung Berkaitan dengan pelaksanaan Pemantauan terhadap kontra subversif, dalam hal ini Lembaga Reclasseering Indonesia bergabung dan kerja-sama dengan pihak Militer dan Pimpinan Lembaga Reclasseering Indonesia ketika itu bertepatan sedang dinas Militer di Jawa Barat, yaitu bapak R. Moestopo salah seorang pemimpin penyerangan terhadap Gerakan DI/TII Jawa Barat. Dalam hal pengamatan yang berkaitan dengan tindakan kontra subversif tersebut, kemitraan Lembaga Reclasseering Indonesia dengan pihak Militer seperti dimaksud ialah dengan pihak IJENTEPRAL MABAD, antara lain – KKKB dimana yang menjabat sebagai Komandan pada masa-masa tersebut ialah Mayor TNI Sambas, Mayor TNI Djoehro dan Letnan Kolonel Dachjar.

TUGAS-TUGAS POKOK LEMBAGA RECLASSEERING INDONESIA

1. Mempertahankan Negara Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang 1945.

2. Menegakan supremasi Hukum dan keadilan.

3. Menegakan Hak Asasi Manusia atau resosialisasi harkat dan martabat manusia.

4. Melaksanakan Pembangunan Manusia Indonesia seutuhnya atau National Carachter Building.

5. Melestarikan dan Menjaga persatuan dan kesatuan Bangsa dan Negara Indonesia.

6. Mengikuti haluan Negara Republik Indonesia sesuai dengan Garis-Garis Besar Haluan Negara. PROGRAM KERJA LEMBAGA RECLASSEERING INDONESIA Program Kerja Lembaga Reclasseering Indonesia secara nasional, ringkasnya dapat dijelaskan sebagai berikut; Berdasarkan PANCASILA dan UUD 1945 dan sebagai pelaksanaan adalah TRILOGI PERJUANGAN.

Menegakan Supremasi Hukum dan Keadilan. Menegakan Hak Asasi Manusia (HAM) Resosialisasi Kemanusiaan dalam arti kata mengangkat Harkat Hidup Manusia Indonesia dalam pembangunan nasional Lembaga Reclasseering Indonesia sejak dilahirkan pada tanggal 18 Agustus 1945 merupakan Wahana organisasi perjuangan dalam mempertahankan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia tanggal 17 Agustus 1945.

Lembaga Reclasseering Indonesia sejak tahun 1945 hingga saat ini adalah MITRA Pemerintah RI. pengertian sebagai mitra pemerintah RI dalam masa pembangunan sekarang ini adalah bahwa Lembaga Reclasseering Indonesia bersama-sama Pemerintah bahu-membahu melaksanakan pembangunan didalam pemerataan Hukum dan Keadilan bagi seluruh Rakyat Indonesia; Pemerataan Pengentasan Kemiskinan Rakyat dan pembodohan Rakyat Indonesia; dan Pemerataan Hak Asasi Manusia.

Dalam pembangunan Hukum dan Keadilan, Lembaga Reclasseering Indonesia berkewajiban mengutamakan pelaksanaan Penelitian, Pembinaan dan Pengawasan pelaksaan Hukum dan Keadilan yang berlaku dalam masyarakat, selain memberikan bantuan hukum dan keadilan bagi masyarakat yang membutuhkan advokasi.

Pelaksanaan ini berarti Lembaga Reclasseering Indonesia telah melaksanakan sosial kontrol terhadap penetrapan Hukum dan Peradilan bagi kepentingan masyarakat Bangsa Indonesia, yang nantinya merupakan bahan masukan bagi LRI juga sebagai dasar pertimbangan evaluasi data secara analisis guna melakukan koreksi yang konsepsional bagi perbaikan KHUP yang sekarang masih banyak memerlukan penyempurnaan dan dapat memeberikan bahan masukan serta teguran-teguran terhadap praktek hukum dan peradilan yang kurang manusiawi atau dapat memberikan saran-saran yang objektif kepada instansi-instansi penegak hukum dan keadilan didaerah maupun kepada pemerintah Pusat serta kepada Lembaga Tinggi dan Tertinggi negara yaitu Dewan Perwakilan Rakyat dan Majelis Permusyawaratan Rakyat.

Untuk itu harus dijalin kerja sama dengan semua instansi penegak hukum dan pemerintah yang terkait secara konsisten dan konsepsional sehingga sinkronisasi dalam pelaksanaan tugas penelitian, pembinaan dan pengawasan terhadap semua perundang-undangan yang memiliki sanksi hukum yang tercantum didalam perda tersebut dapat berlaku sebagaimana mestinya bagi ketrentraman dan keamanan kehidupan masyarakat dan bangsa Indonesia.

Penelitian, pembinaan dan pengawasan hukum dan Peradilan yang dimaksud tidak hanya terhadap pelaksanaan hukum dan peradilan Pidana/Perdata dan Hukum Adat serta bukan hanya perundang-undangan saja tetapi juga hukum kelautan dan imigrasi/perbatasan. Lembaga Reclasseering Indonesia tengah memper-siapkan pola dan metode Pendidikan atau pelatihan singkat tentang Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui metode pembentukan moral dan etika budaya manusia Indonesia kepada seluruh komponen bangsa Indonesia.

Lembaga Reclasseering Indonesia telah menyiapkan materi dan bentuk metode penyuluhan untuk sosialisasi bahaya penyalahgunaan obat-obatan, psikotropika dan narkotika untuk Pelajar ditingkat Dasar, Menengah dan Atas. Lembaga Reclasseering Indonesia juga telah membentuk program sosialisasi bahaya HIV-AIDS yang diakibatkan oleh hubungan bebas maupun penggunaan jarum juntik yang tidak steril. (program ini akan difusikan dengan program sosialisasi bahaya penyalahgunaan obat-obatan, psikotropika dan narkotika).

Lembaga Reclasseering Indonesia sedang melakukan lobi-lobi dengan pemerintah untuk menjalankan Program Upaya Keluar dari Krisis Multi Dimensi serta Membentuk Jaringan Sosial Ekonomi dalam rangka Ketahanan Nasional bagi bangsa Indonesia dengan kegiatan :

1. Mobilisasi Sumber Daya Manusia;

2. Mobilisasi Sumber Daya Alam; dan

3. Mobilisasi Sumber Daya Modal Sendiri.

KEBIJAKAN TEKNIS PELAKSANAAN TUGAS

Sebagai dasar landasan melaksanakan kerjasama itu ditetapkan policy teknis pelaksanaan tugas sebagai berikut : Divisi Hukum Khusus untuk penelitian, pembinaan dan pengawasan Hukum dan Peradilan serta sebagai Advokasi Masyarakat, LRI harus dan berkewajiban menjalin kerjasama dengan: Departemen Kehakiman dan HAM; Mahkamah Agung; Kejaksaan Agung; KOMNAS HAM; Badan Pembinaan Hukum Nasional/Komisi Hukum Nasional; Lemhanas, Kepolisian Negara RI; Pakar-Pakar Hukum dan semua Perguruan Tinggi dalam hal ini Fakultas Hukum.

Divisi Hak Asasi Manusia Pada masa pembangunan sekarang ini pengertian Reclasseering dikembangkan dan dipertegas makna tujuannya yaitu Reclasseering adalah merupakan pengejewantahan dari NATIONAL AND CARACTHER BUILDING atau PEMBANGUNAN MANUSIA INDONESIA SEUTUHNYA dan/atau RESOSIALISASI KEMANUSIAAN. Oleh sebab itulah LRI berkewajiban memantapkan kebijakan teknis pelaksanaan (policy touchiness Uitvoering).

Tugas Reclasseering ini dengan segala kemampuannya untuk berupaya merealisasikan Program Kerja secara utuh dan penuh rasa tanggung jawab. Sebagai perwujudan maksud rasa tersebut LRI membulatkan tekad menetapkan Crash Program LRI sebagai berikut : “Berusaha dengan sekuat tenaga melaksanakan maksud dan tujuan yang tercantum pada pasal 4 (empat) point 9 (sembilan) dan 10 (sepuluh) Anggaran Dasar LRI yang berbunyi sebagai berikut : Point 9 – “mengadakan object-object pekerdjaan (huisindustrie, pertanian, perkebunan, perikanan, perbengkelan, perusahaan tenun-, meubel-, keradjinan-, bangunan-bangunan rumah-, djalan-, djembatan-, dan lain-lain, jang biasanja dapat dikerdjakan oleh orang-orang itu seperti apa jang telah dikedjakan diluar dan didalam pendjara. ” Penjelasan : bahwa LRI akan mengerjakan pekerjaan dibidang home industri, pertaniaan/ agrobisnis, perikanan/ pertenakan, perbengkelan, perusahaan kerajinan tangan/ rakyat, kontraktor rumah dan jalan-jembatan dan lain-lain yang biasa dikerjakan oleh orang itu (napi dan eks napi, residivis, tuna karya, tuna wisma dll) seperti apa yang telah dikerjakan diluar dan didalam penjara pada umumnya.

Point 10 -“mengerdjakan segala pekerdjaan jang sjah jang menudju kearah kesempurnaan maksud perkumpulan reclasseering. ” Penjelasan : bahwa LRI mengerjakan semua pekerjaan yang syah/legal untuk mencapai yang terbaik bagi maksud dan tujuan LRI atau mengerjakan yang baik dengan cara baik. Divisi Usaha Bidang usaha tersebut diatas harus diutamakan guna memperoleh dana yang kontiyuitas dapat menunjang dan memberikan jaminan bagi pengembangan Organisasinya dan terlaksanannya program rehabilitasi pendidikan anak-anak jalanan dan anak-anak lepas sekolah/drop-out dan rehabilitasi khusus kenakalan Anak Remaja serta usaha resosialisasi Kemanusiaan lainnya.

Divisi Generasi Muda Pendidikan dan Pelatihan Generasi Muda merupakan bagian yang penting dalam mempertahankan kedaulatan negara ini, dalam upaya tersebut Divisi Generasi Muda Pendidikan dan Pelatihan melakukan gerakan pencegahan Lost Generation baik dengan teknik penyuluhan maupun pelatihan terhadap para generasi muda serta membentuk wadah hoby dan kegitaannya seperti Club Pecinta Alam dll. untuk memerangi dampak negatif dari globalisasi ini yaitu pencegahan resiko penyalahgunaan obat-obatan, narkotika dan efek penyakit menular melalui hubungan sex bebas maupun jarum suntik.

JARINGAN DI INDONESIA

Lembaga Reclasseering Indonesia memiliki perwakilan yang berbentuk Komisariat baik yang berkedudukan di tingkat propinsi maupun tingkat kabupaten/kotamadya yang berjumlah lebih dari 50 Komisariat Daerah/Wilayah dan 10 Komisariat Daerah/Wilayah dalam proses pembentukan diakhir tahun 2001 ini.

MITRA LEMBAGA RECLASSEERING INDONESIA

Pemerintah beserta jajarannya Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung Kepolisian dan Militer Badan Koordinasi Narkotika Nasional (BKNN) Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) LBH Keadilan Rakyat Indonesia (LBH “KRIS”) Balai Lelang Mandiri Komisi Anak Jalanan dan Korban Kerusuhan Yayasan Panca Bina Insani (YAPABIN) Koperasi Keluarga Besar YAPABIN Pelopor Penerus Kemerdekaan Bangsa Indonesia khususnya Korps Brigade Pemuda dan Korps Wanita.

Aliansi Pecinta-Pelaku Seni Budaya Indonesia (APPSI) Dewan Ekonomi Sosial dan Pemuda (DESOP) Yayasan Wanita Indonesia BADAN PENGURUS – KOMISARIAT PUSAT LEMBAGA RECLASSEERING INDONESIA 2001-2005 PIMPINAN PUSAT Ketua Umum : DR. H. Moehammad Jasin- Komisaris Jenderal Polisi (Purn) Ketua Pelaksana Harian : DR. H. Rusli Abdul Kadir, SH. Sekretaris : Ratna Dhamayanti (Pjs.) Bendahara : Hj. Suryati Penelitian dan Pengembangan Organisasi Ketua : Sabrie Burhan Wakil Ketua : DR. A. Hamid Hariantoni, SE. Staff Ahli I : DR. H. Djamaluddin, HS, S.SP., SH. Staff Ahli II : Kemas A. Agus, SH., LLM. Staff Ahli III : M. Chair Latupono, SH. Staff Ahli IV : Jakfar, SE., MM. Staff Ahli V : Drs. Mukidjan Rio Supatmo, MSc. Gugus Satuan Aksi Rcelasseering (GUSAR) Ketua : Drs. J. L. Jhafar, MDiv. Wakil Ketua : Handy Saputra Divisi Hukum Ketua : Efendy Hutapea, SH. Wakil Ketua : Yustus Rumaketty, SH. Divisi Hak Asasi Manusia Ketua : Yusdi Lukmansyah Wakil Ketua : IR. M.T.I. Doloksaribu Divisi Usaha Ketua : Drs. Muslim Mursalim, MSc. Wakil Ketua : Dg. MS. Djufrie Divisi Generasi Muda dan Pendidikan – Pelatihan Ketua : Chaidir Rusli Wakil Ketua : Adi Atmanto PEMBINA DAN PENASEHAT AGUNG Ketua : Prof. DR. GPH. Tjokrodiningrat, SH. – Jenderal TNI (Purn)

Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi : KOMISARIAT PUSAT LEMBAGA RECLASSEERING INDONESIA Jl. Letnan Jenderal Suprapto No. 90 Jakarta Pusat 10530 – Indonesia Phone : 62-21-4207919 atau 62-21-4257860 Fax. : 62-21-4257860 Email : reclasseering@yahoo.com maintanance by : Adii Atmanto

didisalin dari website : http://lmripusat.tripod.com/id7.html


Responses

  1. lembaga ini apakah benar benar ada dan kalau mau jadi anggota harus bayar kalau bayar berapa bayarnya
    terima kasih

  2. mana yang benar LMR-RI sekarang ini emakin banyak versi

  3. saya pernah di ajak masuk dalam lmrri oleh pak sulaiman dan di kutip uang sebesar 5 juta kira2 2tahun yg lewat namum sampai sekarang tidak da ke jelasan bagai mana kalian mau mengembalikan martabat bangsa klo martabat kalian sendiri tidak bisa di kembalikan
    apa kah hukum dan ke adilan,kebenara masi ada d indonesia ini…! skrang kita buktikan pa yg bisa klian lakukan utuk ketidak adilan seperti ni…?

    • Yang benar mas adalah LMR-RI hasil MUNAS beralamat Jl.Basuki Rahmat No.53 Jatinegara Jakarta tlp.(021) 85909563, krn perjuangan LMRRI dimulai disana dan km telah selesai melaksanakan MUNAS di cibubur bln april 2007 lalu. Dan yg terpilih sebagai ketua umum Prespus Bapak AGUSTINUS L.KILIKILY,SH & Sekretaris Jendral Bapak Ir.MOH.DAHLAN FOUDUBUN,Dari Idham 081343830077. Mau bukti saya akan krmkan copy data MUNAS dan foto-fotonya smuayg penting anda email alamat anda ke email sy. Tambahan lg LMRRI versi km tdk pernah menipu dan LMRRI dr sejak dulu dr sejak didirikan oleh bung Karno belum pernah berganti nama krn hanya satu nama yaitu LMRRI.BPH.NMS. Dewan Penasehat Agung Prof.DR.Budi Santoso dan Dewan Pembina Mayjen.(Purn.) TNI.Moh.Noor Aman mantan Komandan Intelijen TNI AD.tks

  4. saya hanya ingin tahu kejelasan mengenai LMRRI kr sekarang banyak versi LMRRI dan sekalian ketua umum Presedium Pusat LMRRI itu sebenarnya siapa? Dan proses pengangkatan Ketua Umum itu melalui Munas atau pribadi intern aja, karena di masyarakat banyak berkembang organisasi LMRRI dan mereka membenarkan diri bahkan ironisnya mereka mempunyai tanda tangan pendiri pertama Bpk Prof DR GPH Tjokrodiningrat, SH. Lembaga ini sudah tua dan lama masa tidak ada perkembangan yang sangat memuaskan apalagi lembaga ini INDEPENDEN, coba mulai tahun 1954 s/d 2008 masih mengatur orang-orang yang duduk dalam pengurus. Kapan LMRRI bisa jalan kalau pengurusnya tidak bisa bersatu, saya harap LMRRI semua yang mengatasnamakan nama lembaga ini harusnya bersatu tidak berdiri sendiri, gimana mau jalankan tugas LMRRI kalau pecah seperti ini. Sekarang apa ada NKRI jadi 2 atau 3, yang namanya negara ya tetap satu NKRI dan tidak ada negara dalam negara yang ada ya NKRI. “WAHAI PARA PENGURUS LMRRI BERSATULAH DAN JANGAN ADA PERPECAHAN KARENA VISI, MISI DAN SEJARAHMU SANGAT BAIK UNTUK NEGARA DAN MASYARAKAT, SEPERTI TERTULIS LEMBAGA MISSI RECLASSERING REPUBLIK INDONESIA, BADAN PESERTA HUKUM UNTUK NEGARA & MASYARAKAT, BANTUAN HUKUM DI LUAR & DI DALAM PENGADILAN. ” Masa lembaga yang sudah masuk ke Berita Negara No. 105/1954 Lembaran Negara No.90/1956 sampai sekarang pengurusnya tidak ada yang benar dan sampai sekarang juga belum punya kantor yang tetap sama sekali serta di semua pemerintahan belum mengenal nama LMRRI, baik di pemerintah sipil, POLRI, dan TNI. KARENA LMRRI banyak versi dan nama, ada DPP LMRRI, ada Presedium Pusat, Ketua Umumnya pun banyak versi dan menganggap dirinya benar. Tolong di perhatikan dan justru sebelum menangani negara dan masyarakat justru pengurus yang ada di pusat harus bersih dan benar. KAMI HANYA MENGINGINKAN SATU LMRRI yang benar-benar, tolong kalian yang mengaku KETUA UMUM DAN SEKJEND dari LMRRI BPHNMS tunjukkan jati diri yang benar dan konsekuen sesuai dengan sejarah LMRRI dan UUD 1945. Benahi dulu diri kalian yang mengaku-aku diri sebagai KETUA UMUM LMRRI entah itu Presedium Pusat atau DPP LMRRI BPHNMS yang jelas koreksi diri dan bersihkan dulu nama LMRRI baru turunkan mandat atau apalah untuk bentuk KOMWIL atau DPW atau istilah nama dalam organisasi LMRRI. Sangat di sayangkan kalau nama LMRRI tercoreng gara-gara segelintir orang yang mengatasnamakan LMRRI, sekarang saya mau tanya, Nama Ketua Umum LMRRI yang benar itu siapa? Nama yang benar LMRRI itu PRESIDIUM PUSAT atau DEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP)?, Alamat LMRRI yang benar itu apa sesuai dengan website ini/jl. kampung melayu kecil II/jl. kalasan/borobudur/ atau di jl ciomas bogor. Tolong jelaskan kapada kami, wahai pengurus LMRRI yang terhormat, sebelum kalian mengurusi masalah orang lain. Saya tunggu jawaban di e-mail : financialkonsultan@yahoo.com atau massenger. Nama saya Candra Murti Wahyu Aji, No. HP saya 081553818437.

  5. Saya minta tanggapan dari para pengurus LMRRI Pusat mengenai organisasi LMRRI yang benar, sangat di sayangkan LMRRI yang begitu tua dan besar hanya sebagai baju untuk oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Kalau memang kalian benar-benar pengurus LMRRI yang prosedur tunjukkan bukti-bukti yang akurat, ddan jangan meniru surat-surat yang sudah beredar apalagi mencantumkan nama pendiri PROF DR GPH TJOKRODININGRAT, SH. Suatu tindakan yang tidak terpuji, bisa tidak LMRRI jadi satu, kalau tidak bisa lebih baik jangan membentuk wilayah/kabupaten karena akan sangat merugikan kita sebagai masyarakat. Kalau memang anda semua sebagai pengurus LMRRI yang benar-benar hub e-mail saya, karena yang saya inginkan hanya satu LMRRI seperti halnya hanya satu negara yang saya cintai NKRI.

    • Yang benar mas adalah LMR-RI hasil MUNAS beralamat Jl.Basuki Rahmat No.53 Jatinegara Jakarta tlp.(021) 85909563, krn perjuangan LMRRI dimulai disana dan km telah selesai melaksanakan MUNAS di cibubur bln april 2007 lalu. Dan yg terpilih sebagai ketua umum Prespus Bapak AGUSTINUS L.KILIKILY,SH & Sekretaris Jendral Bapak Ir.MOH.DAHLAN FOUDUBUN,Dari Idham 081343830077. Mau bukti saya akan krmkan copy data MUNAS dan foto-fotonya smuayg penting anda email alamat anda ke email sy. Tambahan lg LMRRI versi km tdk pernah menipu dan LMRRI dr sejak dulu dr sejak didirikan oleh bung Karno belum pernah berganti nama krn hanya satu nama yaitu LMRRI.BPH.NMS. Dewan Penasehat Agung Prof.DR.Budi Santoso dan Dewan Pembina Mayjen.(Purn.) TNI.Moh.Noor Aman mantan Komandan Intelijen TNI AD.tks

  6. mohon kepada rekan-rekan LMRRI atau juga yang Bukan angota LMRRI jangan cuma bisa nya kritik lembaga,tapi bagaimana kita bisa bangkit untuk menjadi manusia yang bisa membangun untuk negara & masyarakat,kita sebagai manusia yang punya daya fikir lebih cobalah untuk melihat kedepan.kita rakyat indonesia jangan cuma mengkritik tapi cobalah untuk membangunn dari tidur yang sudah lama tertidur kalau cuma kritikan aja sampai kapan indonesia ini bisa untuk bangkit dari tidur nya……..

  7. Tanggapan untuk Sdr.Candra Murti Wahyu Aji, Yth, sdr. Chandra Murti, sblumnya salam kenal, kami dari
    Reclasseering Indonesia merasa perlu untuk memberi klarifikasi berikut ini;
    untuk saudara ketahui, bahwa sejak bulan Februari 2008, Pimpinan kami selaku Pendiri yakni Prof. DR. Drs. GPH. Tjokrodiningrat, SH. telah wafat pada usia 100-tahun lebih, untuk itu mohon kewaspadaan yang mengaku-ngaku sebagai pemegang mandat dari pak Tjokro ataupun yang lainnya. sebab lembaga ini bukan warisan untuk turun temurun.
    jika saudara menginginkan kejelasan dari LMR-RI, tanpa bermaksud menyatakan siapa yang salah, atau siapa yang benar, Saudara dapat meminta informasi kepada Mabes Polri pada Dir “C” atau Detasemen A Mabes Polri, mungkin dari sana Saudara dapat memahami sekelumit mengenai LMR-RI.
    pada dasarnya lembaga ini satu, tetapi karena ada faktor kepentingan masing-masing yang mengaku Ketua padahal mereka tidak tahu apa yang tersurat dan tersirat dalam historis Reclasseering itu, maka lembaga ini dibawa ke arah yang negatif seperti premanisme, penipuan dengan kedok-kedok bahwa mereka adalah “Lembaga Negara yang memiliki wewenang khusus dan Istimewa”. sehingga citra dari lembaga ini ternodai dengan hal-hal picisan tersebut. sehingga kami RECLASSEERING INDONESIA atas saran Prof DR. Baharuddin Lopa (alm.) kepada segenap Pimpinan kami waktu itu yang antara lain Prof. DR. Drs. GPH. Tjokrodiningrat, SH., DR. H. Meohammad Jasin – Komisaris Jenderal Polisi dan DR. H. Rusli Abdul Kadir, SH. di ruang kerja beliau semasa menjabat sebagai Menteri Kehakiman untuk merubah nama dan mengembalikan kepada fungsi semula, yakni RECLASSEERING INDONESIA, dengan misi dan Visi yang jelas yang telah diamanatkan dalam KUHP tanpa ada maksud dan unsur negatif.
    kami sadari, Saudara-saudara kami tidak memahami sejarah sehingga mereka menggunakan organisasi ini sebagai wadah untuk kepentingan sesaat.
    dan kami tegaskan bahwa kami tidak akan mungkin untuk bersatu jika mereka tidak memahami sejarah apa, siapa dan bagaimana Reclasseering itu, apalagi ada yang menganggap Organisasi ini Warisan dari Bapak-nya, padahal ini bukan perusahaan yang dapat diwariskan, ini organisasi yang semua keputusannya kembali kepada Anggota serta masyarakat yang menilainya.
    untuk diketahui, jika Saudara belum mendapat jawaban dari LMR-RI, mungkin mereka tidak memahami apa maksud dan tujuan Saudara, atau mungkin mereka selaku pimpinan tidak mengerti bagaimana dengandunia maya ini.
    sekali lagi, salam kenal dan semoga Saudara secepatnya jawaban dari LMR-RI – LMR-RI yang semakin hari semakin terpecah belah adanya karena faktor kepentingan sesaat tanpa melihat masa depan.
    salam…

  8. for further information about Reclaseering, please contact me at 081315840026 or 021-42889433.

    thanks

    chaidir

  9. DPW LMR-RI Bangka Belitung, apakah ada dana penunjang operasional jika dibentuk DPD LMR-RI di Kabupaten lain. Bagaimana kita mau mengurus orang lain jika diri kita sendiri tidak bisa mengurusnya dalam artian dana pendukung program kegiatan. Untuk itu saya mohon jawabannya dikirim ke email saya: ferry_grahapersada@yahoo.com. Tks.

  10. LMR-Ri sekarang belum jelas

  11. Saya korban dari LMR-RI

  12. Ada Om saya dari Bengkulu pernah diajak sebagai anggota Badan Pusat Reclasseering RI (BPR-RI) dan kartu anggotanya habis, beliau minta bantuan saya untuk mengurus memperpanjang, mohon informasinya untuk memperpanjang kartu keanggotaa tersebut (foto copy kartu anggota ada pada saya), bisa hubungi saya diNo.Hp.0852.1708.4656, terima kasih.

  13. maju terus berjuang untuk indonesia adil dan makmur

  14. mohon info sebenarnya yang bener ketua presidium LMRI itu siapa???? coz saya juga pernah punya kartu LMRI tapi kok gak ada kabar berita yaa kalau ada pergntian pengurus atau kegiatan??Trims

  15. Saya anggota Badan Khusus LMR-RI Sumatera Utara, sejarah LMR-RI memang sudah tua tetapi saya melihat managemen organisasi belum begitu tertata, itu yang menyebabkan banyak yang mengaku anggota LMR-RI dan melakukan tindakan yang mendiskreditkan organisasi ini

  16. saya kecewa dengan pemikiran2 kolot oknum2 di LMRRI jakarta, sebab pernah ada fakta bahwa rekan saya kena tipu oleh salah satu orang dari lembaga tersebut, dan janji2 nya kosong…
    kata rekan saya orang2 di sana pandai bersilat lidah yang salah di benarkan dan tidak beda halnya dengan para pengacara yang di sogok uang untuk membeberkan berbagai perkara yang sudah tentu salah namun di benarkan..
    hati2 apabila bertemu dengan oknum2 seperti mereka..
    usaha mereka hanya mencari masalah dalam kehidupan kita, karena masalah adalah makanan empuk untuk mereka supaya sebagai pengacara mereka laku…
    saya yakin organisasi yang terbentuk itu tidak akan berkembang jika masih ada salah satu orang ataupun semuanya yang masih memiliki sifat kolot dan mau menang sendiri, kasihan nama2 besar yang di jadikan sampul sebagai kamuflase dari org.itu..

    hayati….!!!!!!!

  17. Salam sejahtera LMR-RI!!!
    nama saya ANDRI dari Tasikmalaya pernah diminta untuk menjadi anggota LMR-RI dengan diminta uang sebesar 3,5 Jt dengan alasan untuk administrasi oleh sdr. Saeful yang mengaku menjadi anggota pusat.
    setelah itu memberikan kartu anggota no reg : 2454/P KODE 007/Khusus dengan tertanda nama ketua umum Justinus J. Kamamas.SMHK sebagai mandataris LMR-RI Pusat Se-Indonesia.
    Sampai saat ini tidak pernah ada kelanjutan maupun beritanya.
    Pertanyaannya apakah benar uang tersebut untuk administrasi setiap anggota yang akan masuk LMR-RI?
    Apakah KTA dan no Registrasi tersebut benar dari LMR-RI dan ketua umum yng tertera dlm KTA itu benar ? atau hanya penipuan saja???! yang dilakukan oleh oknum.
    Tolong jawabannya. Trim’s
    andri_raharjose@yahoo.co.id

  18. Terima kasih kepada seluruh pengurus pusat LMRRI yang telah merespon permintaan kami akan pentingnya lembaga ini di Kabupaten Samosir tercinta. Semoga perjalana LMRRI semakin maju dan tuhan memberkati.

  19. Majulah LMRRI, satukan hati dan tidak ada kata lain LMRRI harus satu, salam untuk semua dari kami:
    Kabupaten Samosir
    (Tumpal BT. Siregar)

  20. pak ketum dan pak sekjen marilah bersatu ,
    untuk kemajuan LMRRI,
    segera bikin rapimnas, biar segera jelas setatus kita,

  21. maaf pa Tjokrodiningrat sudah meninggal (alm) february 2008 yang lalu

  22. Dengan Hormat,

    Dengan ini perlu kiranya ada penjelasan terkait dengan Ketua LMR-RI sekarang adalah Bpk. Tubagus Nanang.

    dan saat ini LMR-RI sudah mempunyai Lembaga Bantuan Hukum yang berdomisili di Jln. Enggano No. 76-D, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

  23. untuk blog LMR-RI ada disini …

    http://lbhlmrri.blogspot.com

  24. @ Saudara Ajid ….

    Silahkan anda hubungi di via email di

    lmrrijkt@yahoo.com

  25. pak sy ini juga anggota lmr.ri dibawah pak agustinus kily kily , u wilayah lingga tapi bingung setelah lihat banyak versi dan masing2 mengaku resmi di akui pemerintah jadi mana yang satu yang benar lmr.ri kita ini

  26. Saya adalah Anggota LMR-RI KOMWIL SUMUT, sampai saat ini saya masih penasaran tentang LMR mana yang sebenarnya yang di legalkan oleh NKRI ini, karena banyak nya LMR liar yang mengaku dirinya juga LMR-RI, dan banyak juga instansi pemerintah kurang mengenal keberadaan LMR-RI ini, sehingga untuk bekerja terkadang kita sering terhalangi atau disepelekan. Mohon petunjuknya dari PRESIDIUM PUSAT. Terimakasih

  27. merdeka, believe understood pejuang LRRi sbg lembaga profesi ada baiknya mengetahui sejarah atas ikhwal dri tujuan akhir lembaga ini dibentuk. juga lebih mengedepankan manfaat bukan posisi dalam organisasi. pejuamg eyang eyang dari seluruh nuswantara akan merinding takut kalau penerus dalam lembaga kurang peduli pada hal tersebut. pejuang sejati masih banya

  28. di kapung saya ada angota lmrri namanya pa matias layan dari sulut megaja saya jadi angota,apa lmrri itu ada?

  29. Dari beberpa pertanyaan tidak ada satupn yang menjawab, dan cemoohan tetapi tidak ad satupun yang menjawabnya.
    SAYA HANYA BERTANYA APA BENAR LMRI ITU DIBAWAH NAUNGAN BADAN INTELEJEN NEGARA (BIN) ???

    TERIMA KASIH

  30. mohon tanggapan dari pengurus pusat lmri yang terhormat, Kenapa lembaga yaang bertujuan mulia hanya bisa mengaum lewat pinggiran , tidak pernah terdengar gaungnya di media, calon kader dijanjikan gaji besar tapi dpungut biaya 4 juta untuk pelantikan. logikanya sulit diterima akal sehat. itu namanya apa?????????

  31. Kepada yang terhormat pengurus pusat LMRI atau Bapak Ketua Umum, semakin banyaknya orang yang mengaku sebagai anggauta Lmri, dengan dalih yang bermacam-macam, intinya ingin merikrut angauta baru di wilayah. berapa besarnya uang untuk pendaftaran masuk ke LMRI biar tidak muncul banyak korban. dan kepada siapa sebenarnya kalau ada masyarakat yang berkeinginan bergabung dengan LMRI, dengan ketulusan ingin mengabdi pada Bangsa dan Negara,
    Mohon Info dari yang berwenang.

  32. lmrri yang sesungguhnya adalah lmrri yang mempunyai:
    1. akte pendirian
    2. surat keterangan terdaftar di kantor kesbang (kesatuan bangsa dan politik) di pemerintah setempat
    3. ketua umumnya Muhammad Sya’ari dan sekjennya RD. Wahyuni, Dipl. Eng.,SH

    alamat kantor yang jelas yaitu di jl. borobudur/kalasan no.12a-b pegangsaan menteng jakarta pusat.
    telp. 021 3917994/3907984/3907913

    untuk jelasnya lagi silahkan datang ke kantor dan dapat melihat bukti fisik yang di akui pemerintah di seluruh NKRI. itulah keadaan kami yang sebenarnya. ditunggu kedatangannya agar anda tidak salah alamat atau mengetahui yang sebenar-benarnya keberadaan lmrri tersebut diatas.

  33. Bissmillahhirrahmannirrahim .

    Assalammua’laikum Wr. Wb.

    Saya ingin tau sebenarnya apakah LMR-RI itu benar-benar Suatu LEMBAGA yang resmi di mata HUKUM ???,Kalau benar, kenapa banyak orang tidak mengetahuinya . . ,tentang sejarah LMR-RI,terutama Kepada POLISI,TNI Maupun Pemerintahan Sipil . . ??,yang pernah saya tanyai kepada mereka,mereka pun tidak mengetahuinya.

    Semoga Pertanyaan saya ini dapat menjadi suatu MOTIVASI yang baik.AMIEN . . .

    Wassalammu’alaikum Wr.Wb.

  34. Bismillah…….

  35. Bos aku mau tanya kalau LRI kan sudah lama berdiri tapi mengapa rekcruittmen nya kok masih sembunyi2 terus jga biayanya besar mencapai 4jt an,apa klo pingin jadi anggota emang hars bayar nyampai segitu….informasi ini benar apa nggak trus klo dah bayar mesti kerja nggak? Tolong beri kami jwbn secepatnya demi INDONESIA jaya

  36. Ada beneran ga sih?

  37. salam Juang untuk Indonesiaku,sy hanya ingin menanyakan bagaimana untuk mnjadi anggota LMR-RI untuk wilayah tangerang,sy ada yg mengajak untuk masuk anggota sebesar 15jt,tetapi sy melihat dr KTA yg bersangkutan masa berlakunya sdh habis desember 2009,mohon pencerahaan dalam hal ini,apakah dalam perekrutan anggota LMR-RI itu harus demikian.sedangkan bagi kita masyarakat yg ingin mengabdi untuk negaranya masa dikondisikan harus mengeluarkan uang yg sangat besar,tolong japri ke email saya.thx wassala.MERDEKA

  38. experience for joint to this

  39. Saya sangat kaget mendengar nama LMRRI, ternyata Lembaga ini hanya dipermainkan untuk oknum yang tidak bertanggung jawab yang mengatasnamakan sebagai aparat pengawas tenaga kerja. Saya sudah konfirmasi kepada pihak yang berwajib , ternyata oknum yang mengatas namakan lembaga ini sangat tidak terpuji. seharusnya yang berwenang untuk tenaga asing adalah pihak tenaga kerja, imigrasi dan kepolisian orang asing. Kenapa oknum tersebut mencari-cari data orang asing. Saya kira oknum tesebut salah. Jadi tolong ketua LMRRI harus membersihkan oknum yang bermain di lapangan yang mengatasanamakan LMRRI cepat di tangkap dan diproses.
    nama oknumnya ” LUCKY” daerah Parungkuda, Kab.Sukabumi. Terima kasih


Leave a reply to candra murti wahyu aji Cancel reply

Categories